Jumat, 07 Mei 2010

SAMPAI KAPAN KITA AKAN TERJEBAK DENGAN RIBA

SAMPAI KAPAN KITA AKAN TERJEBAK DENGAN RIBA 

Bismillahirrahmaanirrahiim

Wahai saudaraku kaum muslimin !

Belum tahukan kita apa sebenarnya yang ada dibalik harta riba itu ?
Riba adalah suatu perkara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dan riba ini termasuk kedalam salah satu dosa besar. Dimana praktek riba ini akan mendatangkan mudharat dan kerugian kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kesepakatannya. Disatu sisi memang pihak lain mendapatkan keuntungan dari hasil meminjamkan uangnya. Disisi lain ada pihak yang dirugikan karena harus membayar lebih pinjaman tersebut, sementara uang yang dipakai digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk bisnis.

Riba dalam pinjaman usaha juga demikian, karena disatu sisi pihak pemberi pinjaman diuntungkan, dan disisi lain pihak yang menerima pinjaman harus membayar bunga yang jauh lebih besar. Resiko usaha ditanggung oleh peminjam, jika terjadi musibah atau hal lain maka peminjam harus membayar sesuai perjanjian, jika terlambat maka dikenakan denda, jika tidak sanggup membayar pelunasan maka jaminan milik peminjam akan diambil alih oleh pemberi pinjaman… yang jelas peminjam tidak pernah diuntungkan dalam masalah riba ini, dan yang memberi pinjaman tidak mau tahu dengan kondisi peminjam, karena yang penting baginya uang pinjaman kembali dengan utuh bunga yang diperolehpun diterima dengan penuh.

Surat An-Nisa ayat 161.
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Ayat tersebut dengan jelas menyampaikan kepada kita bahwa riba itu haram, dan penuh kebathilan sehingga Allah Ta’ala akan memberikan siksa yang pedih kepada para pelaku riba ini.

Wahai saudaraku kaum muslimin
Tahukah kita akibat dan dosa dari riba tersebut ?

Surat Albaqarah ayat 275.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila......” artinya mereka tidak dapat berdiri dari kubur mereka pada hari kiamat kelak kecuali seperti berdirinya orang gila dalam kemasukan syaitan ( Tafsir Ibnu Katsir jilid 2 hal 61 ).

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Huraira Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda : 
Riba itu mempunyai tujuh puluh pintu dosa, dan yang paling ringan dosanya adalah seperti dosa seorang yang menikahi ibunya sendiri ”

Menikahi ibu kandung sendiri adalah haram ditambah lagi jika pernikahan itu di iringi dengan perbuatan berzina dengan ibu kandung. Bukankah ini suatu perbuatan yang sangat dilaknat oleh Allah Ta’ala. Itulah dosa terkecil dalam riba yang disamakan dengan menzinai ibu kandung sendiri (naudzubillah).

Wahai saudaraku kaum muslimin !!
Belum tahukah kita bahwa Allah memerangi umat yang melakukan praktek riba itu karena pelaku riba tersebut sudah nyata-nyata menentang Allah dan Rasul-Nya ?

Surat Albaqarah ayat 279.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”

Barang siapa yang masih tetap melakukan praktek riba dan tidak mau melepaskan diri darinya maka wajib atas imam kaum muslimin untuk memintanya bertaubat. Jika ia mau melepaskan diri darinya maka keselamatan baginya, dan jika tidak mau maka hendaklah lehernya dipenggal. (Tafisr Ibnu Katsir Jilid 2, Hal 74)

Dalam suatu hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : barang siapa yang tidak meninggalkan mukharabah (menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil buminya) maka ia telah mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya”

Dari hadits tersebut diatas tidakkah terpikir oleh kita betapa marah dan murkanya Allah kepada orang yang memakan harta riba. Karena orang yang memakan harta riba berarti mereka sudah dengan nyata-nyata menyatakan perang dengan Sang Khaliq. Tidak ampunan bagi orang yang memakan dan melakukan praktek Riba kecuali orang tersebut akan kekal didalam api neraka. (Naudzubillah )

Wahai saudaraku kaum muslimin !!!
Belum tahukah kita pinjaman uang untuk usaha dan kredit alat rumah tangga, kredit kendaraan, kredit ini, kredit itu adalah termasuk riba yang merugikan kreditur ?

Alasan penyebab kredit tersebut menjadi riba…
1. Barang atau pinjaman tersebut mengandung unsur kelebihan dalam pembayaran (bunga) yang tidak sepantasnya untuk di ambil. Contoh ( pinjaman 1 juta, pengembalian selama 6 bulan 1,4 juta )
2. Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran maka peminjam (kreditur) akan dikenakan denda lagi.
3. Jika bunga tidak dibayar pada satu periode maka jumlah bunga tersebut akan berbunga lagi pada periode berikutnya. (bunga berbunga)
4. jika peminjam tidak sanggup untuk melunasi sisa hutang karena kesulitan ekonomi maka jaminan atau barang yg dikreditkan akan ditarik oleh pemberi kredit tanpa ada hitungan pengembalian uang muka dan cicilan angsuran.
5. tidak ada toleransi dan rasa ingin membantu saudara yang membutuhkan atau orang yang dalam kesulitan kecuali mengaharapkan suatu imbalan.

Saudaraku kaum muslimin !!!!
Sudah tahukah kita bentuk bentuk Riba yang berkembang pesat pada saat ini namun banyak diantara umat ini yang mengatakan bahwa itu tidak termasuk Riba..
1. Menabung dan mendepositokan uang di Bank konvensional adalah Riba walaupun tidak mengharapkan bunganya.
2. Kredit alat rumah tangga, kredit kendaraan, kredit uang untuk usaha, dan sebagainya.
3. menggadaikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga tertentu, namun pada saat pengembalian uang tersebut ada tambahan nilai yang diberikan.

Saudaraku kaum muslimin !!!!!
Belum tahukan kita dengan menabungkan uang di Bank Konvensional yang mempraktekan Riba berarti kita telah membantu para musuh Allah untuk menghancurkan Islam ini ?
Dana yang tabung di bank akan digunakan oleh para pengusaha-pengusaha non muslim untuk menjalankan usaha dan perusahaannya. Jika perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi kebutuhan pokok masih dapat kita toleran. Namun jika dana dari nasabah yang menabung di bank digunakan oleh pihak tertentu untuk bisnis haram seperti produksi Miras, Tempat hiburan Maksiat, produksi Obat terlarang, bisnis perjudian, dan sebagainya. Karena bisnis haram yang mereka buat tersebut mampu mendatangkan hasil dan keuntungan yang jauh lebih banyak dari usaha-usaha lainnya maka Keuntungan yang mereka peroleh tersebut dipakai untuk misi menghancurkan islam. Berapa banyak kerugian yang kita peroleh dari menabung dan mendepositokan uang di bank konvensional yang menerapkan sistem Riba...
1. Bunga yang diperoleh adalah Riba.
2. Dana tabungan kita dipakai untuk usaha yang haram
3. Hasil dan laba yang diperolehnya digunakan untuk misi menghancurkan agama islam.
4. banyak kegiatan kegiatan maksiat yang kita bantu dengan menabungkan uang di bank.

Saudaraku umat muslimin !!!!!!
Sampai kapan kita akan terjebak oleh Riba ini ??? sampai kapan kita dijerat oleh dosa-dosa besar ini ? …..sampai kapan kita akan menjadi budak para iblis dan syaitan ini ?.... sampai kapan kita akan menjadikan orang kafir sebagai partner dan teman padahal itu sudah diharamkan oleh Allah !..... apakah kita ingin menjadi seorang yang murtad ?..... apakah kita ingin menjadi seorang yang kaya dengan harta haram ?.... apakah kita tidak peduli dengan saudara-saudara kita yang semakin hari, semakin susah, semakin kelaparan, karena dijerat hutang, sementara kita menikmati harta yang haram yang seharusnya kita berikan kepada saudara-saudara kita yang miskin tersebut.

Saudaraku kaum muslimin
Mari kita renungkan, mari kita berpikir, mari kita ingat kembali, seberapa banyak dosa yang telah kita lakukan, seberapa banyak maksiat yang telah kita perbuat, seberapa sombong dan angkuh kita terhadap saudara-saudara kita yang lain, seberapa kikir dan pelitnya kita sehingga tidak mau membantu saudara yang dalam kesulitan.. apa kah kita harus menunggu nyawa samapi kekerongkongan, apakah kita harus menunggu matahari terbit dari arah barat, apakah kita akan menunggu planet-planet ini bertubrukan, apakah kita akan menunggu jasad ini dikembalikan kebentuk asalnya yaitu tanah, atau apakah kita akan menunggu penyesalan yang tidak akan mungkin kita bertobat dari padanya….

Semoga semuanya belum terlambat jika perubahan dan perbaikan itu kita lakukan pada saat ini juga…..sekali lagi renungkanlah !!!!!!!!!

editor : Ali

RIBA


RIBA

1. Pengertian Riba

Kata Riba berasal dari bahasa Arab yang menunjukkan pengertian “tambahan atau pertumbuhan”. Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an.
Secara istilah Riba adalah tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pelaku transaksi tanpa ada imbalan tertentu. Teridiri dari :
  • Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhl: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komoditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.
  • kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, maka itu adalah riba yang diharamkan.
2. Jenis Riba

1. Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (hutang),
yaitu pertambahan dalam hutang sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta’khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran (Al Hawafiz Al Taswiqiyah 39). Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)

Beberapa Bentuk Riba di Masa Jahiliyyah

a. Riba pinjaman
Riba ini timbul karena salah satu pihak memberikan kelebihan pembayaran pada saat pengembalian pinjaman yang telat pelunasannya. Contoh : seseorang memiliki hutang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berhutang itu tidak mampu melunasinya. Maka sipeminjam minta pembayaran ditangguhkan dengan memberikan kelebihan atau tambahan pada saat pembayaran..
b. Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya. Hutang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.
Al-Jashash menyatakan: “Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama. Pada bentuk ini ada kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan transaksi pinjam meminjam.
c. Pinjaman Berjangka dan Berbunga dengan Syarat Dibayar Perbulan (kredit bulanan)
Fakhruddin Ar-Razi menyatakan “Riba nasii-ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyyah. Yakni bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berhutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyyah.” (Tafsir Ar-Raazi 4/ 92)

2. Riba Jual Beli.
Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhl. Komoditi riba fadhl yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Riba jual beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasii-ah.

2.1. Riba Fadhl

Kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya. Seperti menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas juga. Sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual beli komoditi riba fadhl.

Riba Fadhl ini dilarang dalam syariat islam dengan dasar:
a. Hadits Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”. (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Musaaqat, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)

b. Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan bera,t dan jangan menjual yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan yang ada.” (HR Al Bukhari)

Komoditi Ribawi
Para ulama sepakat riba berlaku pada enam jenis harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: emas, perak, kurma, Asy Sya’ir (gandum), Al Burr (Gandum merah) dan garam. Sehingga tidak boleh menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali dengan sama berat dan kontan (cash) di majelis akad transaksi.

Dengan demikian menjual komoditi ribawi ini tidak lepas dari dua keadaan:
1. Barang yang dibarter (ditukar menukarkan) keduanya dari satu jenis, seperti kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, jagung dengan jagung. Maka disyaratkan dua syarat:
a. sama dalam kuantitas.
b. Pembayaran cash (kontan) di majelis akad.
Ini berlaku juga pada jual beli emas dan perak dengan sejenisnya, sebagaimana ditunjukkan hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Musaaqat, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)

2. Apabila komoditi ribawi yang ditukar berlainan jenis, maka tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Berbeda jenis namun sama dalam ilaat ribawinya, seperti kurma dengan gandum, garam dengan gandum, -keduanya berbeda jenis namun satu ilaat-nya yaitu makanan pokok dan ditakar- atau emas dengan perak -keduanya berbeda jenis, namun satu ilaat-nya yaitu bernilai tukar (Ats Tsamniyah). Maka diwajibkan padanya pembayaran cash (kontan) di majelis akad dan tidak disyaratkan kesamaan kuantitas. Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shamit di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam menyatakan:
“Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga..” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Musaaqat, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)

Dengan demikian bila berbeda jenisnya, namun satu ilaat ribawinya, maka hanya diwajibkan pembayaran cash dalam majelis akad.

Kedua: Berbeda komoditi ribawi yang ditukar dalam jenis dan ilaat-nya, seperti emas dengan gandum atau beras dengan perak. Apabila berbeda jenis dan ilaat-nya maka tidak diwajibkan kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai (cash). Inilah yang dimaksud kaidah:

2.2. Riba Nasii-ah

Definisi Riba Nasii-ah
Nasii-ah dalam etimologi bahasa Arab bermakna Pengakhiran. Sedangkan dalam pengertian etimologi ahli fikih adalah pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi yang satu illaat-nya pada riba fadhl atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda dalam jual beli komoditi riba fadhl. Kalau salah satu komoditi riba fadhl dijual dengan barang riba fadhl lain, seperti emas dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan mata uang lain, dibolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
Bahaya dan Implikasi Buruk Riba

Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat.
1. Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.
Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi’at bakhil, sempir, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan. Perilaku Riba ini menyelisihi akhlak yang luhur dan menghancurkan karekteristik pembentukan masyarakat islam. System ini mencabut dari hati seseorang perasaan sayang dan rahmat terhadap saudaranya. Lihatlah kreditor senantiasa menunggu dan mencari serta berharap kesusahan menimpa orang lain sehingga dapat mengambil hutang darinya. Tentunya hal ini menampakkan kekerasan, tidak adanya rasa sayang dan penyembahan terhadap harta. Hingga tampak sekali Muraabi (pemberi pinjaman ribawi) tidak punya kemanusiaan, sikap persaudaraan dan kerja sama saling tolong menolong.
Riba tidak akan didapatkan pada seorang yang berlomba-lomba dalam kebaikan dan infaq, shodaqah, berbuat baikpun tidak ada pada masyarakat ribawi. Hal ini karena pelaku ribawi (Muraabi) mencari celah kebutuhan manusia dan memakan harta mereka dengan batil. Ini merupakan dosa besar yang telah diperingatkan Allah dan RasulNya.

2. bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial.
Riba memiliki implikasi buruk terhadap sosial kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya. Kemudian dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit jiwa.

Semoga bermanfaat ……………….
Penulis : Ali